Jotika Research in Business Law
Vol. 4 No. 2 (2025): Juli

PERBANDINGAN SANKSI TINDAK PIDANA MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Iqsandri, Rai (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Dalam rangka menjaga kelestarian hutan, maka dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu ketentuan yang diubah adalah ketentuan mengenai sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. Sementara itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000. Perbandingan sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja dari sisi pidana penjara ternyata hukumannya masih sama, sedangkan dari sisi pidana denda hukumannya mengalami penambahan dari jumlah denda sebelumnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...