Jotika Research in Business Law
Vol. 4 No. 2 (2025): Juli

REFORMASI KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021

Rizana, Rizana (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2021, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia direvisi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mereformasi beberapa tugas dan kewenangan Kejaksaan. Pertama, dalam pemulihan aset. Kedua, dalam bidang intelijen penegakan hukum. Salah satu terobosan yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan sebagai bentuk reformasi Kejaksaan dalam penegakan hukum yaitu kebijakan restorative justice. Landasan hukumnya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...