Jotika Research in Business Law
Vol. 4 No. 2 (2025): Juli

PROFESIONALITAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PENUNJUKAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Pratiwi, Riantika (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ tertinggi di Perseroan Terbatas. Salah satu kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham adalah menunjuk dan mengangkat Komisaris untuk mengawasi Perseroan Terbatas dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak diatur ketentuan mengenai profesionalitas Rapat Umum Pemegang Saham dalam penunjukan Komisaris Perseroan Terbatas. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi saham yang dimilikinya. Namun, menurut Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadinya. Artinya, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban jika Perseroan Terbatas mengalami kerugian akibat penunjukan Komisaris yang tidak profesional karena kepentingan pribadi pemegang saham.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...