Sosialisasi Sertifikasi Halal diharapkan dapat memberikan pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada konsumen dimana berharap memberikan berdampak yang baik dalam mengembangkan kinerja keuangan dimana merupakan petunjuk utama dalam pertumbuhan UMKM Binaan Pondok pesantren Al Mubaarok Caringin di Kota Bandung. Sertifikasi halal merupakan pengerjaan didalam mendapatkan sertifikat halal, dengan secara bertahap pemeriksaan dalam rangka menyatakan tentang material, pengerjaan produksi, serta sistem jaminan halal telah mengikuti standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),sehingga merupakan persyaratan untuk pengusahaa dalam mendistribusikan hasil produksinya ke setiap tempat guna menggaransi kualitas hasil produksinya sebelum dilakukan pemasaran. Terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai kepastian hukum didalam melindungi masyarakat muslim. UndangUndang Jaminan Produk Halal sebagai pembangunan hukum nasional dibidang produk halal. Menjadi harapan UMKM Binaan Pondok pesantren Al Mubaarok Caringin di Kota Bandung dapat menggunakan secara optimal, untuk mendaftarkan produk-produknya guna memperoleh Sertifikat Halal, sehingga dapat memberikan kepastian dan keyakinan kepada pengguna konsumen muslim adalah pasar terbesar di tanah air, bahwa hasil produksi buatan UMKM Binaan Pondok pesantren Al Mubaarok Caringin di Kota Bandung, dapat menumbuhkan kinerja keuangannya menuju daya saing baik pada tataran lokal dan bahkan global. Adapun luaran penelitian berupa : (1) Naskah jurnal terakreditasi Sinta 4 , (2) Pendafaran HKI, (3) Publikasi melalui media massa.
Copyrights © 2025