Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan dinamika baru dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Regulasi ini menuai perdebatan hukum dan administratif karena mengubah secara signifikan kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji potensi disharmonisasi hukum yang muncul akibat perubahan tersebut, khususnya terkait konflik norma dalam sistem perundang-undangan dan implikasinya terhadap asas otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta menelaah dokumen hukum relevan dan praktik regulasi di bidang pertambangan. Fokus kajian terletak pada dampak perubahan kewenangan terhadap kepastian hukum, efektivitas pengawasan lingkungan, dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, artikel ini juga menyoroti peran organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diberi ruang dalam pengelolaan tambang melalui skema baru perizinan. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara PP No. 25/2024 dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan hukum pertambangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi yang mengedepankan integrasi kelembagaan, keadilan lingkungan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Copyrights © 2025