WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 2 No 2 (2025): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perizinan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama

Tajmila, Tajmila (Unknown)
Syahwan, Akhmad (Unknown)
Aditya, Muhammad Dzikra Shandi (Unknown)
Rafi, Prayoga Abdul (Unknown)
Rahman, Muhammad (Unknown)
Muzakir, Yunus (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2025

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Salah satu manifestasi dari kebebasan tersebut adalah hak untuk mendirikan rumah ibadah. Namun, dalam prakteknya, pendirian rumah ibadah sering kali menemui hambatan administratif, khususnya bagi kelompok agama minoritas. Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme perizinan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan dukungan masyarakat serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketentuan ini dalam praktiknya kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah, serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pemerintah daerah apabila terjadi hambatan administratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam perizinan rumah ibadah harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti asas kepastian hukum, non diskriminasi, dan akuntabilitas. Ketika pemerintah daerah lalai atau tidak menjalankan kewenangannya secara benar, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum administrasi. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap regulasi yang ada serta penguatan kapasitas institusi pemerintah daerah agar dapat menjamin terpenuhinya hak konstitusional atas kebebasan beragama secara adil dan merata.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

wathan

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu ...