Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam melalui perangkat hukum daerah yang disebut qanun. Dalam konteks ini, ulama dayah memegang peran strategis, tidak hanya sebagai pendidik agama, tetapi juga sebagai agen internalisasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam mendukung implementasi qanun syariat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana peran edukatif ulama dayah berkontribusi dalam pembentukan kesadaran hukum masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Aceh. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menganalisis literatur-literatur yang relevan dari bidang hukum Islam, pendidikan Islam, dan sosiologi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama dayah menjalankan peran strategis dalam menjembatani antara ketentuan hukum formal dan pemahaman masyarakat melalui pendekatan berbasis nilai, keteladanan, dan edukasi berkelanjutan. Internalisasi nilai-nilai Islam dilakukan melalui pengajaran, ceramah, serta pemaknaan ulang terhadap substansi qanun dalam kerangka pendidikan akhlak. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi qanun syariat sangat ditentukan oleh keterlibatan ulama dayah sebagai aktor kultural dan religius yang diterima secara luas oleh masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat wacana integrasi antara hukum Islam dan pendidikan berbasis komunitas sebagai pendekatan strategis dalam pembaruan hukum Islam yang lebih kontekstual dan berkeadaban.
Copyrights © 2022