Indonesia adalah salah satu negara dengan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Indonesia sebagai produsen dan pengekspor utama minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) sebagian negara di dunia. Riau merupakan salah satu Provinsi penyumbang hasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Opini kampanye negatif baik di dalam maupun luar negeri semakin gencar, tuntunan yang sering dilontarkan di kalangan pemangku kepentingan adalah pembangunan kelapa sawit yang ada di Indonesia menerapan sistem pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan yang di sebut Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tahun 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO), peraturan ISPO bersifat wajib baik untuk perusahaan yang memproduksi minyak kelapa sawit maupun pekebun swadaya atau plasma untuk memiliki sertifikasi ISPO berdasarkan permentan 38 tahun 2020. Pemberlakuan kewajiban untuk memiliki sertifikasi ISPO berlaku sejak Perpres No 44 Tahun 2020 diundangkan sedangkan untuk pekebun swadaya berlaku 5 tahun setelahnya yaitu 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan percepatan sertifikasi ISPO pada perkebunan kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau memperoleh sebesar 56,86 persen dan terkategori rendah. Rendahnya penerapan ISPO pada perkebunan kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau ini karena tidak terpenuhi beberapa verifair dalam indikator pada setiap prinsip. Prinsip 1 kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan prinsip 4 penerapan transparansi merupakan prinsip yang tidak dapat dipenuhi oleh pekebun swadaya dalam penerapan ISPO di Provinsi Riau.
Copyrights © 2024