Menurut pandangan Ahli Sunnah wal Jamaah (Aswaja), slametan adalah manifestasi dari prinsip moderasi Islam dalam menangani budaya lokal. Konsep al-muhafadzah 'ala al-qadim ash-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah, yang berarti mempertahankan tradisi yang baik dan menerima yang baru, dianggap sebagai implementasi dari tradisi slametan yang telah mengakar dalam masyarakat Muslim Indonesia, terutama di Jawa. Metodologi yang digunakan terdiri dari analisis teks kitab-kitab Aswaja klasik serta pengamatan terhadap praktik slametan dalam masyarakat modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi slametan memiliki landasan teologis yang kuat dalam Al-Quran dan Hadits; itu juga mengandung keuntungan (manfaat) spiritual, sosial, dan ekonomi. Selain itu, itu dapat berubah seiring perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai spiritualnya. Tradisi ini mencerminkan sifat moderat Aswaja yang tidak ekstrim, yang menilai budaya lokal berdasarkan kesesuaiannya dengan ajaran Islam dan manfaatnya bagi masyarakat.
Copyrights © 2025