Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang fondasi utama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan transaksi Islami, khususnya terkait subyek dan obyek dalam perjanjian syariah. Transaksi dalam perspektif hukum Islam tidak hanya menekankan pada aspek muamalah semata, namun juga pada kesesuaian syarat dan rukun yang mendasari keabsahan suatu akad, baik dari sisi pelaku (subyek) maupun barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian (obyek). Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai literatur klasik dan kontemporer mengenai fikih muamalah serta regulasi keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan subyek yang memenuhi syarat taklif, yakni cakap hukum, berakal, dan baligh, menjadi syarat mutlak dalam sahnya sebuah akad. Sementara itu, obyek transaksi harus memenuhi prinsip halal, jelas spesifikasinya, serta dapat diserahterimakan tanpa mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (kelebihan yang tidak sah).
Copyrights © 2025