Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Digital Marketing Kuliner Online Oleh Reseller Prespektif Fikih Muamalah Mutia Izzatun Nurul Imamah
Bulletin of Community Engagement Vol. 4 No. 3 (2024): Bulletin of Community Engagement
Publisher : CV. Creative Tugu Pena

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51278/bce.v4i3.1640

Abstract

This study examines the implementation of online culinary digital marketing by resellers from the perspective of fiqh muamalah, with a focus on the study in Gedangan Hamlet, Gedangan Village, Mojowarno District, Jombang Regency. Using a qualitative approach, this study aims to analyze the suitability of digital marketing practices with sharia principles in the context of online culinary trade. Direct observation, documentation studies, and in-depth interviews with six online culinary business actors were used to gather data. According to the study's findings, online culinary digital marketing  by resellers has not quite complied with the requirements of fiqh muamalah, particularly with regard to contracts and transaction transparency. The majority of business actors use WhatsApp, Facebook, and Instagram platforms with a profit-sharing system of between 10-20%, but without adequate formal documentation. This research shows that the majority of business actors carry out promotions using other parties' product content without permission and take advantage without any formal agreement. From the perspective of muamalah fiqh, this practice does not meet the legal requirements for buying and selling because the goods sold are not their own or do not have official power of attorney from the owner. To overcome this problem, the study recommends the standardization of reseller contracts in accordance with the principles of muamalah fiqh, including clear documentation of agreements. In addition, it is important to form a sharia business community to support the implementation of sharia-compliant digital marketing.
Asas Perjanjian Dalam Jual Beli Sistem Cimitan Mutia Izzatun Nurul Imamah; Nur Aziz Muslim; Ria Regita
Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi Vol. 1 No. 2 (2025): April-Juni 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/f8fj4v92

Abstract

Praktik jual beli dengan sistem cimitan merupakan salah satu bentuk transaksi tradisional yang masih eksis di pasar tradisional di Indonesia. Sistem ini memiliki karakteristik unik, karena dilakukan berdasarkan kepercayaan antara pembeli dan penjual, dan merupakan kebiasaan turun menurun. Artikel ini membahas bagaimana asas perjanjian khususnya asas keadilan, asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme atau asas kerelaan, dan lain-lain dalam konteks jual beli sistem cimitan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana jual beli sistem cimitan memenuhi asas-asas perjanjian, serta bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan empiris studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem cimitan dalam praktiknya belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan, namun demikian, jika dilakukan dengan transparasi, kerelaan kedua belah pihak, dan kesepakatan yang dituangkan secara jelas, maka jual beli sistem cimitan dapat dikatakan sah menurut hukum islam
Fondasi Utama pada Transaksi Islami dalam Subyek dan Obyek Perjanjian Syariah Ria Regita; Dede Nurohman; Mutia Izzatun Nurul Imamah
Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi Vol. 1 No. 2 (2025): April-Juni 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/3tyy3t19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang fondasi utama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan transaksi Islami, khususnya terkait subyek dan obyek dalam perjanjian syariah. Transaksi dalam perspektif hukum Islam tidak hanya menekankan pada aspek muamalah semata, namun juga pada kesesuaian syarat dan rukun yang mendasari keabsahan suatu akad, baik dari sisi pelaku (subyek) maupun barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian (obyek).  Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai literatur klasik dan kontemporer mengenai fikih muamalah serta regulasi keuangan syariah modern.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan subyek yang memenuhi syarat taklif, yakni cakap hukum, berakal, dan baligh, menjadi syarat mutlak dalam sahnya sebuah akad. Sementara itu, obyek transaksi harus memenuhi prinsip halal, jelas spesifikasinya, serta dapat diserahterimakan tanpa mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (kelebihan yang tidak sah).
Kajian Historis Kodifikasi dan Periwayatan Hadits Sebagai Sarana Menjaga Perkembangan Literatur Hadits Ria Regita; Nur Fadhilah; Mutia Izzatun Nurul Imamah
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/16488a58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara historis proses perkembangan historis kodifikasi dan periwayatan hadits sebagai upaya menjaga kelestarian dan perkembangan literatur hadits. Melalui pendekatan historis-filologis, penelitian ini menelusuri tahapan-tahapan kodifikasi Hadits terhadap proses pengumpulan, pencatatan, dan penyusunan hadits dari masa awal Islam hingga terbentuknya kitab-kitab hadits kanonik. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka kuantitatif dengan mengkaji berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kodifikasi hadits merupakan langkah krusial dalam menjaga keaslian dan kesahihan hadits. Proses ini melibatkan berbagai metode seperti pengumpulan, penelaahan, dan klasifikasi hadits. Kodifikasi hadits tidak hanya berperan dalam melestarikan sunnah Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi landasan bagi perkembangan ilmu hadits dan berbagai disiplin ilmu Islam lainnya..