Melalui mini Riset berusaha untuk menganalisis penerapan akad tabarru’ dalam produk asuransi syariah Sun Life Hijrah Sejahtera (SAHAJA) yang direferensikan oleh Bank Muamalat. Akad tabarru’ merupakan dasar utama dalam asuransi syariah yang mengedepankan prinsip tolong-menolong dan keadilan sosial, tanpa motif komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru’ dalam produk SAHAJA dikelola secara transparan, terpisah dari dana operasional, dan sesuai dengan prinsip syariah serta fatwa DSN-MUI. Pengelolaan dana dilakukan melalui akad wakalah bil ujrah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaian syariat. Produk ini tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga manfaat tambahan berupa nilai tunai dan santunan meninggal dunia. Dengan demikian, penerapan akad tabarru’ terbukti efektif dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan tujuan ekonomi Islam.
Copyrights © 2025