Penyebaran paham radikalisme melalui media sosial menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional karena rentan memicu tindakan terorisme. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran asas legalitas dalam penanggulangan radikalisme online di Indonesia. Metode penelitian adalah library research dengan pendekatan hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang secara jelas mengatur delik penyebaran radikalisme online, sehingga penegakan hukum masih dilakukan melalui penerapan Pasal 156a, Pasal 157 KUHP atau Pasal-pasal UU ITE yang ada, namun belum ada penanganan pidana resmi untuk konten radikalisme. Hambatan utama terletak pada ketiadaan regulasi khusus dan multitafsirnya ketentuan yang ada. Untuk itu, strategi penanggulangan perlu mencakup harmonisasi regulasi (mis. RUU KUHP), pendidikan hukum publik, dan kolaborasi dengan platform digital. Asas legalitas (nullum crimen sine lege) menuntut agar setiap sanksi pidana didasarkan pada undang-undang yang jelas dan tidak bersifat retroaktif.
Copyrights © 2025