Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menyediakan data yang kredibel, akuntabel, terkini, dan terintegrasi. Hal ini bertujuang untuk mendukung transparansi dan meningkatkan akses data publik secara luas. SDI diinisiasi berdasarkan intruksi presiden melalui Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, yang mengatur pengelolaan data dari berbagai instansi di pusat dan daerah, guna memperkuat proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Kebijakan ini menekankan pada prinsip standar yang sama untuk data, penggunaan metadata, interoperabilitas, serta adopsi kode referensi, agar data yang dihasilkan dapat diakses dan dimanfaatkan dengan efektif oleh semua pemangku kepentingan. Meskipun telah ada kemajuan yang signifikan, pelaksanaan SDI masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam integrasi data, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, serta ego sectoral antar instansi yang menghambat keterbukaan data. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan tersebut dan menentukan faktor-faktor kunci keberhasilan dalam pelaksanaan SDI dengan menggunakan tinjauan literatur. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat implementasi SDI dan membentuk kebijakan turunan yang mendukung transparansi serta akses data publik di Indonesia.
Copyrights © 2025