Permasalahan kepailitan dalam hukum Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 2, yang menentukan syarat dan prosedur permohonan pailit. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis teknis, konsep, serta asas hukum kepailitan berdasarkan ketentuan tersebut, serta mengkaji relevansi nilai-nilai keislaman berdasarkan perspektif Hadis Riwayat Muslim No. 2910 terhadap penyelesaian utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 2 UU No. 37/2004 menekankan prinsip kecepatan, keadilan, dan efisiensi dalam proses pailit, sementara nilai-nilai Islam mengajarkan pentingnya kelonggaran, tanggung jawab moral, dan keadilan sosial bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar. Simpulan penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan hukum positif Indonesia dalam kepailitan perlu diharmonisasikan dengan nilai-nilai keadilan substantif dalam Islam, agar proses pailit lebih berimbang dan humanis. Penelitian ini juga menjawab rumusan masalah bahwa sinkronisasi antara aspek normatif hukum nasional dan prinsip moral keislaman adalah mungkin serta diperlukan.
Copyrights © 2025