Aktivitas penambangan batu andesit di Cipatat, Bandung Barat, untuk proyek PLTA Upper Cisokan pada April–Mei 2025 menimbulkan polusi debu tebal dan getaran blasting yang mengakibatkan keretakan rumah warga serta gangguan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Perusahaan Listrik Negara selaku pemilik proyek dan Pemerintah Daerah sebagai pengawas lingkungan, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka dari berita daring serta laporan resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kelalaian dalam pengendalian dampak lingkungan akibat aktivitas blasting yang seharusnya diantisipasi melalui penerapan standar teknis dan mitigasi yang memadai. Tanggung jawab hukum Perusahaan Listrik Negara mencakup pemberian kompensasi dan perbaikan kerusakan, sedangkan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas penambangan yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025