Adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa tidak bisa dipandang remeh, masyarakat adalah objek sekaligus subjek dari pembangunan yang diprioritaskan dengan adanya dana desa. Keterlibatan tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa melalui dana desa, tapi tidak terkecuali juga kesadaran masyarakat mutlak harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilitas dana desa. Kegiatan PKM dilakukan pada Desa Kualu Nenas. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran sebagai pengawas jalannya pemerintah desa, dalam melaksanakan kegiatan yang dilakukan pemerintah desa mengalami beberapa kendala, diantaranya keterlambatan pencairan dana desa.
Copyrights © 2025