Kegiatan melalui media elektronik atau biasa disebut dengan e-commerce, memunculkan beberapa aplikasi berjenis marketplace yang digunakan sebagai media jual beli online, salah satunya yaitu adanya media sosial yang melakukan kegiatan layaknya sebuah marketplace yang melakukan kegiatan jual beli pada platform bernama TikTok. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui TikTok sebagai media sosial yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam kegiatan jual beli online pada media sosial TikTok sebagai sarana perdagangan dalam media elektronik (e-commerce), yaitu media sosial yang melakukan kegiatan perdagangan seperti aplikasi marketplace. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini berkaitan dengan regulasi yang terdapat dalam bidang perdagangan Republik Indonesia, yang bertujuan agar sistem perdagangan di Indonesia agar lebih teratur berdasarkan regulasi yang ada.Kata kunci: Jual Beli, Aplikasi,, transaksi elektronik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025