Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi apakah yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online dan bagaimana perlindungan hukumnya apabila data pribadinya digunakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi terhadap pelaksanaan pinjaman online terdiri dari sanksi penyalahgunaan data, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, pencurian, dan penipuan. Kemudian ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online yaitu salah satunya dengan upaya ganti rugi materill terhadap korban, restitusi dan kompensasi. Namun pemberian sanksi terkait pelaksanaan pinjaman online kini belum memiliki aturan atau tidak memiliki kejelasan aturan mengenai pinjaman online.
Copyrights © 2024