Penanganan organisasi kumuh adalah prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendukung RPJMN 2020-2024, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2018. Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, memiliki luas kumuh sekitar 25,98 Hektar berdasarkan SK Kumuh Kota Tanjungpinang. Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Cipta Karya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Riau untuk mengurangi kumuh di Penyengat. Keterbatasan APBN mendorong kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Tanjungpinang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dampak kolaborasi ini dengan data baseline kumuh dan hasil kolaborasi pada tahun 2022. Hasilnya adalah pengurangan numerik kumuh dan peningkatan infrastruktur di Penyengat. Kolaborasi di Pulau Penyengat diharapkan menjadi model penanganan kumuh berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.
Copyrights © 2025