Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa merek dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa merek dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu peradilan dan non-peradilan. Penyelesaian melalui jalur peradilan dilakukan di Pengadilan Niaga sebagai bagian dari peradilan umum. Sementara itu, penyelesaian non-peradilan dapat dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yang mencakup arbitrase, konsiliasi, mediasi, konsultasi, dan negosiasi. Lebih lanjut, penelitian ini menguraikan bahwa metode litigasi cenderung lebih lambat karena melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Sebaliknya, metode non-litigasi yang menggunakan mekanisme APS memungkinkan penyelesaian sengketa secara lebih fleksibel dengan bantuan pihak ketiga sebagai mediator. Oleh karena itu, pemilihan jalur penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta kepentingan para pihak yang bersengketa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025