Perlindungan terhadap kreditur separatis dalam jangka waktu eksekusi objek hak tanggungan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut menetapkan bahwa eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU yang sama. Namun, jangka waktu tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi kreditur separatis dalam melaksanakan haknya, yang dapat menyebabkan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, bersifat deskriptif, dan menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jangka waktu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan perlindungan dan keadilan yang cukup bagi kreditur separatis. Temuan ini didukung oleh data lelang yang diperoleh dari KPKNL Medan untuk periode 2019-2023, yang mengindikasikan bahwa kreditur separatis memerlukan waktu antara 3 hingga 4 bulan untuk melaksanakan eksekusi lelang jaminan hak tanggungan, dikarenakan adanya persyaratan administratif dan prosedur birokrasi yang harus dilalui.
Copyrights © 2025