Dalam era digital, isu perlindungan data menjadi perhatian global, termasuk bagi Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara. Artikel ini mengkaji keterkaitan antara Pancasila dan kedaulatan digital dalam konteks implikasi hukum internasional terhadap perlindungan data nasional. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Pancasila dapat diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan data serta sejauh mana hukum internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa dan perjanjian multilateral lainnya, mempengaruhi regulasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia perlu menyeimbangkan kedaulatan digital dengan kewajiban internasional untuk menciptakan sistem perlindungan data yang efektif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kesimpulannya, adaptasi hukum nasional terhadap standar global harus dilakukan tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan publik.
Copyrights © 2025