Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menimbulkan permasalahan konstitusional dan normatif mengenai tata kelola sumber daya alam, peran organisasi keagamaan, serta prinsip penguasaan negara. Analisis yuridis ini bertujuan untuk menilai kesesuaian regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengevaluasi dampak sosial-hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas hukum dan potensi konflik dengan ketentuan konstitusi. Penulis merekomendasikan revisi terhadap peraturan ini agar selaras dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025