Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kegiatan yang wajib ada dalam pekerjaan konstruksi termasuk pada proyek jalan lingkungan yang dikerjakan oleh pemerintah ataupun pihak swasta dengan sumber anggaran kecil ataupun besar. Hal ini karena setiap pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang harus mendapat perhatian serius. Sasaran pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan perlengkapan K3 yang telah direncanakan dalam dokumen kontrak, khususnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap regulasi K3 yang berlaku, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui analisis dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlengkapan K3 pada Proyek Peningkatan Jalan Menteng XA di kota Palangka Raya tahun 2024 telah memenuhi ketentuan dasar, namun masih ada perlengkapan yang perlu ditambahkan sesuai ketentuan regulasi k3 seperti masker dan kacamata pelindung yang memiliki fungsi mengantipasi paparan bahan kimia, debu dan asap.
Copyrights © 2025