Pada prinsipnya (dengan beberapa pengecualian seperti pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan media komunikasi BBM atau suatu media elektronik lainnya untuk transaksi jual beli produk diserahkan kepada kebebasan para pihak untuk menentukannya (tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli). Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa: “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.” Hambatan dalam penyusunan kontrak secara online tdak terbatas pada penawaran dan penerimaan. Cara-cara melakukan perjanjian mengenai dan ruang lingkup dari ketentuan sepesifik dari kontrak dapat lebih mempersulit proses penyusunan kontrak. Yang akan menjadi masalah utama adalah cara untuk memasukkan ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman, resiko dan asuransi, harga dan cara pembayaran, pembatasan/ pengecualan dari pertanggungjwaban, dan hukum yang mengaturnya, kedalam kontrak
Copyrights © 2025