Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran sektor informal salah satunya memperoleh pembebasan biaya penempatan yaitu melalui Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 dan PerBP2MI No. 9 Tahun 2020. Pembebasan biaya diperuntukan untuk pekerja migran sektor informal dengan alasan rentan terhadap eksploitasi, sehingga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dilarang melakukan tindakan pembebanan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja ke negara tujuan penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini di identifikasikan tentang bagaimana tindakan hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap pembebanan biaya penempatan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap pekerja migran sektor informal dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal atas pembebanan biaya penempatan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dihubungkan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, jenis data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan terhadap data sekunder untuk kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan BP2MI atas pembebanan biaya penempatan kepada P3MI yaitu dengan memberikan sanksi secara administratif berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu melalui penguatan regulasi dengan membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pekerja migran sektor informal, perlindungan secara kelembagaan dapat dilakukan untuk meningkatkan sistem pengawasan kepada P3MI dan memperkuat hubungan bilateral antar negara untuk menjamin terpenuhinya hak asasi pekerja migran sektor informal memperoleh pembebasan biaya penempatan.
Copyrights © 2025