Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf h dalam KUHP Nasional membuka peluang bagi hakim untuk mempertimbangkan pengurangan pidana terhadap pelaku kejahatan apabila korban turut mendorong terjadinya tindak pidana, atau dikenal dengan konsep victim precipitation. Konsep ini menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab pidana dari pelaku kepada dinamika relasi antara pelaku dan korban. Namun demikian, dalam konteks hukum pidana Islam, konsep ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai validitas pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada peran korban. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya perbedaan konseptual antara hukum pidana positif nasional dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana dalam Islam, yang menekankan pada niat, kesengajaan, dan tanggung jawab individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional dari perspektif hukum pidana Islam, dengan fokus pada tiga hal pokok, yaitu ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional, konsep kejahatan yang didorong oleh korban dalam hukum pidana Islam, dan analisis yuridis atas perbedaan mendasar antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak mengenal dan tidak membenarkan konsep victim precipitation sebagai dasar pengurangan atau penghapusan pidana. Islam menekankan prinsip pertanggungjawaban individu (al-mas’uliyyah al-fardiyyah) dan tidak menerima keterlibatan korban sebagai alasan yang dapat meringankan sanksi. Oleh karena itu, pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional dinilai tidak sejalan dengan asas keadilan dalam hukum pidana Islam. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya evaluasi terhadap penerapan konsep victim precipitation dalam sistem hukum nasional agar tidak mengaburkan prinsip keadilan substantif dan tanggung jawab pidana pelaku, serta harus ada batasan secara objektif terhadap kalimat “mendorong” oleh korban sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025