Legalitas usaha sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis. Salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai identitas resmi pelaku usaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan pada tanggal 4 Juni 2025 di Desa Banjar Panji, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, dengan fokus pada pendampingan pembuatan NIB bagi UMKM Renfield. Dalam pelaksanaan pendampingan tersebut, metode yang digunakan yaitu deskriptif melalui observasi dan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, Saudara Muhammad Ulil, mengenai pentingnya legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat dan prosedur pembuatan NIB. Kegiatan ini memberi dampak positif dalam mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas dan mengembangkan usaha secara sah dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025