Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan instrumen legalitas utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB tidak hanya menjadi identitas resmi pelaku usaha, tetapi juga berperan penting dalam membuka akses terhadap pembiayaan, program pemerintah, serta perluasan pasar. Pengabdian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya pengurusan NIB dalam konteks hukum bisnis, melalui studi kasus pada UMKM Jellicious, sebuah usaha camilan rumahan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pengurusan NIB memberikan dampak nyata terhadap legalitas, kredibilitas, dan keberlanjutan usaha. NIB juga memungkinkan UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjalin kerja sama dengan lembaga formal lainnya. Pengabdian ini menegaskan bahwa legalitas melalui NIB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi strategi penting dalam penguatan daya saing UMKM secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025