Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena investasi berbasis digital seperti Bitcoin di Indonesia, yang memunculkan polemik hukum dalam perspektif Islam, khususnya mazhab Syafi’i dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis status hukum investasi Bitcoin ditinjau dari prinsip-prinsip muamalah Islam serta mengevaluasi apakah aset digital tersebut dapat dikategorikan halal atau haram. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, melalui analisis literatur akademik, fatwa-fatwa resmi, dan kajian hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Bitcoin dinilai haram karena mengandung unsur gharar, maysir, dan tidak memiliki underlying asset yang jelas, namun masih terdapat kemungkinan kehalalan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu seperti transparansi, kepastian nilai, dan penggunaan sebagai komoditas bukan alat tukar, dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah.
Copyrights © 2025