Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim mepertimbangkan dalam menetapkan kosep sama rata dalam membagi harta bersama setelah percereian di Pengadilan Agama Bima Kelas 1 a. Penelitian ini merupakan peneliatian Pendekatan Yuridis Normatif dan legal research yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari narasumber melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan melalui buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga diperaturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini hakim memberikan bagian dengan sama rata karena melihat bahwa harta yang didapatkan itu didapatkan secara bersama-sama antara suami istri pada saat pernikahan, dengan dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan pada saat persidangan, dalam penelitian maka pembagian harta bersama tersebut didapatkan secara bersama dan dibagi dengan konsep sarata oleh ketua mejelis hakim pada putusan perkara Nomor 1467/pdt/G/2022/PA Bima.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024