NALAR: Journal Of Law and Sharia
Vol 2 No 3 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia

MOTIF PERCERAIAN PADA MASYARAKAT DESA WAWONDURU DAN DAMPAK TERHADAP PSIKOLOGI ANAK

Syawaluddin, Muhammad (Unknown)
Hidayatullah, Syarif (Unknown)
Yunan Putra, Muh (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2024

Abstract

Fenomena perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Wawonduru, Kabupaten Dompu. Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi motif utama perceraian, menganalisis dampaknya terhadap psikologi anak, serta mengetahui pandangan masyarakat terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap pasangan bercerai, anak-anak korban perceraian, serta masyarakat sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif utama perceraian di Desa Wawonduru meliputi faktor ekonomi, perselisihan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah moral seperti berjudi dan mabuk-mabukan, serta perselingkuhan. Anak-anak korban perceraian mengalami tekanan emosional seperti kecemasan, kesedihan, dan rasa kehilangan. Pandangan masyarakat cenderung terbagi antara yang menyayangkan perceraian dan yang menerima perceraian sebagai jalan keluar terbaik. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani kasus perceraian, khususnya dalam melindungi hak dan perkembangan psikologis anak-anak yang terdampak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...