Sengketa lahan sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kerap memicu konflik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Polsek Telawang menerapkan pendekatan mediasi penal sebagai solusi alternatif di luar jalur peradilan. Pendekatan ini menekankan musyawarah dan kesepakatan bersama guna mencapai penyelesaian yang adil, cepat, dan hemat biaya. Keberhasilan mediasi penal dipengaruhi oleh kejelasan regulasi, profesionalisme aparat kepolisian sebagai mediator, ketersediaan fasilitas pendukung, serta peran norma adat dan budaya lokal. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan memengaruhi efektivitas mediasi dalam meredam konflik lahan sawit. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk menganalisis implementasi dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pendekatan mediasi penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi regulasi, peningkatan kompetensi aparat, penyediaan sarana memadai, dan pelibatan kearifan lokal mampu meningkatkan efektivitas mediasi. Dengan memaksimalkan faktor-faktor ini, mediasi penal menjadi solusi yang lebih efisien dan berkeadilan, membantu mengurangi eskalasi konflik, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Pendekatan ini berpotensi menjadi model penyelesaian sengketa lahan yang berkelanjutan di daerah dengan karakteristik sosial budaya serupa.
Copyrights © 2025