Pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan isu serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. ASN yang bertindak sebagai whistleblower memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi. Namun, ketakutan terhadap ancaman pembalasan, pemecatan, atau intimidasi sering kali menghambat keberanian ASN untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas perlindungan hukum bagi ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi ASN whistleblower. Hambatan utama meliputi lemahnya implementasi peraturan, minimnya sosialisasi, dan kurangnya dukungan institusional. Sebagai penutup, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi ASN whistleblower, termasuk peningkatan peran lembaga pengawas dan penyediaan jaminan non-diskriminatif bagi pelapor, khususnya di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025