Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dampak dari kecanduan judi online (judol) terhadap perekonomian keluarga dan mengetahui penanggulangan judi online di kecamatan mamajang kota makassar. Jenis penelitian adalah kualitatif deskriftif, Dalam sebuah penelitian selalu terjadi proses pengumpulan data, yang artinya data yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, analisis, observasi, dan dokumentasi yang telah diperoleh langsung dari informan dilapangan yang berjumlah sebanyak 10 orang dengan teori yang digunakan perilaku sosial dan disorganisasi sosial. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya judi online yaitu a). faktor lingkungan disekitar, b). factor pergaulan di warkop c.) persoalan ekonomi. Adapun dampak terjadinya judi online adalah a). memperburuk finansial ekonomi keluarga, b). merusak psikis pasangan dan anak, c), kriminalisasi. Serta adapun penanggulangan judi online yaitu; a). Penyuluhan yang dilakukan pemerintah, b) kajian keagaamaan agar dapat mengurangi tingkat perjudian online yang ada di kecamatan mamajang kota makassar
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025