Penelitian ini mengkaji penguatan identitas dan hak masyarakat adat melalui penerapan hukum adat di Kampung Cirendeu, Cimahi, Jawa Barat. Masyarakat adat setempat mempertahankan hukum adat yang bersumber dari kepercayaan Sunda Wiwitan yang mengatur aspek sosial, budaya, dan ekologis kehidupan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum adat dijalankan dan peranannya dalam melindungi hak masyarakat adat di tengah tantangan modernisasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat dan masyarakat, observasi, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan hukum adat menjadi pedoman utama yang mengatur pernikahan, penggunaan lahan, dan pelestarian lingkungan melalui pembagian zona hutan adat. Namun, perkembangan zaman dan perubahan pola pikir generasi muda menjadi tantangan signifikan dalam penerapan hukum adat. Masyarakat adat berupaya mengadaptasi nilai adat dengan pendekatan ekologis dan memperjuangkan pengakuan hukum formal. Kesimpulannya, integrasi hukum adat dengan sistem hukum modern diperlukan untuk menjaga keberlanjutan identitas dan hak masyarakat adat di tengah dinamika sosial.
Copyrights © 2025