Provinsi Jawa Tengah memiliki tingkat ketimpangan yang cukup tinggi, terutama di perkotaan. Data BPS Semester 2 Tahun 2024 menunjukkan rasio ketimpangan di perkotaan sebesar 0.392 dan di pedesaan 0.364, yang disebabkan oleh pembangunan wilayah yang belum merata. Pemerataan pembangunan menjadi fokus utama dalam RPJMN 2025–2045 menuju Indonesia Emas 2045, dengan "Pembangunan Kewilayahan" sebagai agenda ke-6 dari 8 agenda pembangunan, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan pembangunan. Jawa Tengah memiliki 35 kabupaten/kota dengan tantangan pembangunan yang beragam. Untuk mencapai keadilan pembangunan, daerah tertinggal perlu diprioritaskan. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi daerah prioritas pembangunan menggunakan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dengan metode Entropy untuk pembobotan kriteria dan TOPSIS (Technique for Order by Similarity to Ideal Solution) untuk penentuan prioritas. Kriteria yang digunakan meliputi aspek pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, seperti Umur Harapan Hidup (UHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), Pengeluaran per Kapita, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Persentase Penduduk Miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), serta Gini Ratio (rasio ketimpangan ). Hasil analisis menunjukkan bahwa Kabupaten Pemalang, Wonosobo, dan Banjarnegara merupakan daerah prioritas pembangunan. Hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi bagi pemangku kebijakan untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Copyrights © 2025