ABSTRAK: Sunat perempuan merupakan hal yang umum dilakukan di Indonesia dan wilayah Muslim lainnya seperti Afrika dan Mesir. Masyarakat percaya bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari hukum Islam yang bertujuan untuk menstabilkan hasrat perempuan. Selain itu, faktor tradisi juga menjadi alasan kuat praktik sunat perempuan masih berlangsung hingga saat ini. Penelitian ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai sunat perempuan dari sudut pandang fikih, sejarah, medis, dan psikologi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelusuran literatur dan sumber-sumber kepustakaan yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh melalui pendekatan interkoneksi, kemudian memberikan argumentasi yang sesuai dengan pembahasan untuk menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah sunat perempuan tidak memiliki dalil naqli yang kuat. Secara historis, khitan perempuan merupakan tradisi Mesir kuno yang sarat dengan mitos ketidakadilan gender. Dalam pandangan medis dan psikologis, sunat perempuan dapat menyebabkan gangguan reproduksi, hilangnya kenikmatan seksual, dan trauma yang berkepanjangan. Sementara itu, dari sisi fikih, para ulama kontemporer sepakat melarang praktik sunat perempuan, bahkan jika mafsadatnya terlalu tinggi, maka mereka tidak segan-segan mengharamkannyaKata Kunci: Sunat Perempuan, Sejarah, Fikih, Medis, dan Psikologis.
Copyrights © 2023