Pelanggaran HAM dalam kode etik tenaga kesehatan dapat meliputi berbagai tindakan seperti pelanggaran kerahasiaan pasien bahkan kekerasan fisik atau psikologis terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif, komparatif, evaluatif, serta argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik tenaga medis mencakup tindakan di luar kompetensi, pelanggaran kerahasiaan pasien, dan penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban hukum bagi pelanggaran etik ini terdiri atas tiga bentuk, yaitu administratif (teguran hingga pencabutan izin praktik), perdata (ganti rugi atas kerugian pasien), dan pidana (sanksi bagi pelanggaran berat seperti malpraktik). Pengaturan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan kepatuhan etika profesi, melindungi hak pasien, dan menjaga integritas tenaga medis serta kesehatan.
Copyrights © 2025