AbstrakPraktik perkawinan anak masih menjadi isu yang sangat mendesak di Indonesia, karena seringkali dilegitimasi atas nama budaya dan tradisi. Legitimasi ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik tersebut terus berlangsung dari tahun ke tahun. Masyarakat kerap melangengkan nilai-nilai tradisional dan menganggap perkawinan anak sebagai bagian dari warisan leluhur yang harus dilestarikan. Akibatnya, praktik ini terus mereproduksi dirinya di berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan sosiolegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Budaya, adat, dan tradisi sering dijadikan justifikasi untuk membenarkan praktik ini, baik di Indonesia maupun di banyak negara lain. Oleh karena itu, praktik-praktik budaya yang merugikan perempuan—termasuk perkawinan anak—perlu diidentifikasi secara kritis dan dihapuskan demi perlindungan hak anak dan tercapainya keadilan gender. Kata Kunci: Perkawinan Anak; Budaya; HAM
Copyrights © 2025