Harta waris merupakan hak setiap individu ahli waris. Ahli waris bebas untuk menentukan pemanfaatan harta waris yang menjadi bagianya secara perorangan tanpa harus terikat kepada ahli waris lainnya. Akan tetapi di dalam praktiknya pada masyarakat Desa manggungan terdapat harta waris yang dimanfaatkan secara bersama-sama.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat mekanisme pemanfaatan harta waris secara bersama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu perspektif Hukum Islam.Penelitian ini akan memfokuskan data dari lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan data penunjang lainnya yang berkaitan dengan subjek dan objek penelitian.Penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua praktik pemanfaatan harta waris secara bersama yang dilakukan oleh masyarakat Desa Manggungan yaitu penggarapan sawah secara bergilir dan pengelolaan harta waris bersama sebelum dibagikan. Praktik ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. karena dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tujuan menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta menjamin kesejahteraan bersama dan sejalan dengan prinsip kerelaan dan tolong menolong dalam kebaikan. Namun, Sebaiknya praktik tersebut dilakukan setelah pembagian harta waris atau setidaknya masing-masingahli waris mengetahui bagia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025