Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana pelaku ekonomi syariah menafsirkan dan mengimplementasikan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan) dalam praktik bisnis sehari-hari. Prinsip ini merupakan kaidah fiqih yang esensial dalam etika muamalah, namun sering kali mengalami interpretasi yang beragam tergantung pada konteks sosial, budaya, dan sektoral para pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode grounded theory, yang memungkinkan peneliti menggali makna secara mendalam dari pengalaman subjektif para pelaku bisnis syariah, termasuk pemilik usaha, pengelola koperasi syariah, dan pelaku UMKM berbasis syariah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif di beberapa kota dengan ekosistem ekonomi Islam yang berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir terhadap prinsip la dharar wa la dhirar tidak hanya dipahami dalam konteks larangan riba dan gharar, tetapi juga dimaknai sebagai prinsip perlindungan sosial, transparansi usaha, dan tanggung jawab moral terhadap mitra bisnis dan konsumen. Variasi penafsiran tersebut dipengaruhi oleh tingkat literasi fikih muamalah, latar belakang pendidikan, dan nilai-nilai lokal. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman normatif dan aplikatif dari prinsip-prinsip etika Islam dalam dinamika ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2025