Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penegakan hukum humaniter internasional dalam konflik Israel dengan Palestina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang pengumpulan datanya melalui studi kepustkaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa, pertama, berbagai macam upaya perdamaian telah dilakukan untuk menyelasaikan konflik ini, diantaranya melalui perjanjian Oslo dan beberapa Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT), namun hasilnya masih belum berjalan dengan baik. Ketiadaan otoritas tertinggi yang kekuasaannya diatas negara dan masyarakat internasional yang dapat memaksa semua pihak yang terlibat dalam konflik ini untuk menaati hukum humaniter internasional menjadi salah satu penyebabnya. Kedua, adanya hak veto selalu menjadi penghalang utama dari resolusi-resolusi perdamaian yang dibuat. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kewenangan mengadili kejahatan perang, namun ICC mengalami kesulitan karena tidak semua negara menjadi anggotanya, karena kekuasaan ICC masih terbatas kepada negara anggotanya saja. Saran yang diberikan dalam penelitian ini diantaranya, pertama, menggunakan upaya penegakan melalui mekanisme yurisdiksi universal, mengingat penegakan melalui ICC masih memiliki keterbatasan, serta negara lain yang tidak terlibat dalam konflik ini bisa mengadili para pelaku. Kedua, mengoptimalkan diplomasi oleh organisasi internasional, khususnya organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Copyrights © 2025