Penelitian ini membahas perkara waris perdata dalam Putusan Nomor 296/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel dengan menggunakan perspektif teori hukum murni Hans Kelsen. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pengadilan menerapkan norma-norma hukum waris yang berlaku, seperti ketentuan dalam KUHPerdata (Pasal 830, 832, dan 1365), serta bagaimana norma-norma tersebut ditempatkan dalam struktur hierarki hukum (Stufenbau) yang menjadi bagian penting dalam teori Kelsen. Selain itu, penelitian ini mengkaji validitas surat wasiat sebagai norma individual yang harus tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi, serta bagaimana prinsip Grundnorm sebagai dasar sistem hukum Indonesia tercermin dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menegaskan pentingnya penerapan hukum positif secara konsisten dan objektif, terlepas dari nilai-nilai moral atau subjektivitas para pihak. Dengan demikian, teori Hans Kelsen menjadi kerangka yang tepat untuk memahami struktur berpikir hukum yang dianut dalam putusan ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan analisis hukum waris berbasis filsafat hukum modern.
Copyrights © 2025