Penelitian ini dilakukan di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pemanfaatan sisa kain jahitan oleh penjahit dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Informan terdiri dari pemilik usaha Marikem Busana serta pelanggan yang pernah menjahitkan kain di sana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah antara penjahit dan pelanggan dilakukan secara lisan, dengan kesepakatan pada harga, waktu, dan model pakaian. Namun, sisa kain jahitan secara umum tidak dikembalikan kepada pelanggan dan dimanfaatkan oleh penjahit tanpa izin. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini dinilai tidak sah karena akad tidak memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, terutama terkait kepemilikan dan kejelasan objek sewa. Penelitian ini merekomendasikan adanya edukasi hukum muamalah di kalangan pelaku usaha mikro
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025