Pernikahan beda agama merupakan pernikahan antara dua individu yang menganut keyakinan agama yang berbeda. Di Indonesia, hal ini menjadi isu yang kompleks karena menyangkut aspek hukum dan ajaran agama. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) At-Taqwa Bondowoso terhadap fenomena pernikahan beda agama yang semakin marak. Fokus utama penelitian adalah menganalisis pendapat mahasiswa dalam perspektif hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta pengumpulan data melalui kuesioner, penelitian ini menemukan bahwa mayoritas mahasiswa IAI At-Taqwa tidak menyetujui praktik pernikahan beda agama. Penolakan ini didasarkan pada ajaran Islam yang melarang pernikahan dengan non-Muslim, serta pada ketentuan hukum nasional yang menuntut kesesuaian dengan hukum agama. Hasil penelitian ini mencerminkan bahwa nilai-nilai keagamaan masih menjadi landasan utama mahasiswa dalam menyikapi isu-isu hukum keluarga di Indonesia.
Copyrights © 2024