Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 45/Pk.03.03/Kesra Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gerbang Panca Waluya, diharapkan masyarakat Jawa Barat mendapatkan pendidikan dengan berbasis kearifan lokal Panca Waluya (cageur, bageur, bener, pinter, tur singer). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji surat edaran tersebut dari segi hukum hak asasi manusia bidang pendidikan. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan surat edaran tersebut tidak melanggar hak asasi manusia dan bahkan mendukung hak asasi manusia khususnya bidang pendidikan. Dalam penerapan surat edaran itu memberikan dampak membentuk karakter terhadap remaja.
Copyrights © 2025