Pelayanan publik adalah pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat danmenjadi salah satu prioritas utama bagi penyelenggara untuk memenuhi kebutuhandasar masyarakat, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa pelayanan publik adalahkegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanansesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara danpenduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik
Copyrights © 2025