Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur dalam menangani pengaduan masyarakat di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, juga melalui observasi dan dokumentasi. Jenis dan sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori pengukuran kinerja menurut Agus Dwiyanto (2006) yang meliputi : Produktivitas, Responsivitas, Responsibilitas, Akuntabilitas dan Kualitas Layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal produktivitas belum sepenuhnya Optimal karena adanya variasi waktu dalam penanganan pengaduan dan capaian dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Ombudsman yakni pengawasan dan sosialisasi di tingkat pemerintahan dan masyarakat belum dikatakan berhasil karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui keberedaan Ombudsman sehingga Ombudsman belum bisa menjangkau seluruh masyarakat khususnya Kota Kupang, untuk responsivitas Ombudsman berupaya dengan baik untuk mendekatkakan diri dengan masyarakat dengan pengembangan program yang sedang dijalankan. Responsibilitas menunjukkan Ombudsman melaksanakan tugas dan fungsi sesuai undang-undang Ombudsman. Namun dalam proses pemberian layanan sesuai SOP masih mengalami kendala dalam penyesuaian di tingkat pusat dan daerah, akuntabilitas menunjukkan Ombudsman dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam laporan tahunan, Kualitas layanan dinilai sudah cukup baik oleh masyarakat dalam hal pemberian layanan dan hasil akhir yang memuaskan. Temuan ini menggarisbawahi Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur dalam melakukan evaluasi dan peningkatan Kinerja yang lebih baik.
Copyrights © 2025